Tinjau Aturan: Perpres 105/2025 tentang Badan Pengatur BUMN Resmi Menggantikan Kementerian BUMN, Fungsi Regulator Kini Terpusat di Bawah Komando Langsung Presiden
Transformasi Kelembagaan Total, Masa Transisi Aset dan Pegawai dari Kementerian Wajib Rampung dalam 6 bulan









