Ringkas Putusan Pengadilan
Ubah putusan pengadilan yang kompleks menjadi wawasan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti. Analisis bertenaga AI kami mengekstrak argumen hukum utama, rationes decidendi, dan amar putusan akhir dalam hitungan detik.

Lihat Struktur Hasil
Contoh analisis berdasarkan format ringkasan putusan pengadilan standar
123/Pdt.Kas/2025/MA
17 September 2025
PREVIEW:"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Bumi Serpong Damai Tbk karena adanya pilihan domisili hukum di PN Tangerang. Akibatnya, PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara wanprestasi tersebut."
1. Duduk Perkara
Latar Belakang
Sengketa wanprestasi terkait pembelian unit rumah di Fleekhauz, BSD City. Penggugat menuntut Tergugat atas hutang dan denda keterlambatan sebesar Rp1.7 Milyar.
Peristiwa Kunci
- PT BSD menggugat Tan Kuang Fie di PN Jakarta Selatan.
- Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi relatif.
- PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili perkara (N.O).
- PT BSD mengajukan permohonan kasasi.
Tuntutan Awal
- Membatalkan putusan judex facti.
- Mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan wanprestasi seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
2. Isu Hukum
Apakah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara a quo meskipun terdapat klausul pilihan domisili hukum di PN Tangerang?
3. Dalil Para Pihak
Argumen Penggugat
- Judex facti salah menerapkan hukum terkait kompetensi relatif.
- Perjanjian tetap memberikan ruang untuk menggugat di tempat kedudukan hukum Tergugat.
Bantahan Tergugat
- Pasal 16 PPJB secara tegas memilih PN Tangerang sebagai domisili penyelesaian sengketa.
- PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara relatif.
4. Pertimbangan Hakim
Dasar Hukum
Fakta yang Terbukti
- PPJB Pasal 16 menyepakati domisili hukum di PN Tangerang.
- Akta Subrogasi merujuk pada penyelesaian di PN Tangerang.
Argumentasi Hakim
- Pilihan domisili hukum dalam perjanjian adalah sah dan mengikat para pihak.
- Karena ada pilihan forum ke PN Tangerang, maka pengadilan lain tidak berwenang.
- Putusan judex facti sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum.
5. Amar Putusan
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUMI SERPONG DAMAI Tbk."
"Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00."
Identitas Putusan
- Dr. Pri Pambudi Teguh
- Dr. Nani Indrawati
- Agus Subroto