Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR.
(2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan dasar;
b. PB;
c. PB UMKU;
d. norma, standar, prosedur, dan kriteria;
e. layanan Sistem OSS;
f. Pengawasan;
g. evaluasi.
Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, melalui:
a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan
b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
(2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.
(4) Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem kementerian/lembaga.
(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan.
(2) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula sektor:
a. ekonomi kreatif;
b. informasi geospasial;
c. ketenagakerjaan;
d. perkoperasian;
e. penanaman modal;
f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan
g. lingkungan hidup.
(3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan:
a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor;
b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor;
c. metode analisis Risiko; dan
d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa.
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masing-masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. memulai usaha; dan
b. menjalankan usaha.
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.
(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(2) Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. subtahapan persiapan; dan
b. subtahapan operasional dan/atau komersial.
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pengadaan tanah;
b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung;
c. pembangunan Bangunan Gedung;
d. pengadaan peralatan atau sarana;
e. pengadaan sumber daya manusia;
f. pemenuhan standar usaha; dan/atau
g. pemenuhan persyaratan PB.
(2) Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. produksi barang dan/atau jasa;
b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;
c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau
d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial.