Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 301

Pengawasan terhadap PBU MKU pada subsektor pangan segar dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 302

(1) Pengawasan rutin pada subsektor pangan segar selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (5) juga berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait pelaksanaan PBU MKU sarana penanganan pangan segar, peredaran pangan segar, dan jaminan keamanan pangan segar produk ekspor. (2) Laporan

Pasal 303

(1) Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan rutin selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 juga dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan/proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan segar. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang dapat disertai dengan pengambilan contoh dan pengujian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. mempertimbangkan kepatuhan Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan pangan segar; atau b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 304

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam melaksanakan pengawasan dapat mengangkat tenaga pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengangkatan tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 305

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB UMKM di subsektor pangan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor pangan segar diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 306

Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKM pada sektor pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 307

Pengawasan rutin pada sektor pendidikan dan kebudayaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha sektor pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 308

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKM di sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pendidikan dan kebudayaan diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 309

Pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 310

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB pada sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor pariwisata diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.