Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 311

(1) Pengawasan terhadap PB pada sektor keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur sipil negara sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 312

Pengawasan rutin pada sektor keagamaan selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Pasal 313

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor keagamaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 314

Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKM pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 315

Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha pada subsektor penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 316

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi selain melakukan Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang mendapatkan PB dan/atau PB UMKM untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem monitoring pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran wajib membuka akses dan memberikan informasi yang dimintakan untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 317

(1) UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk melakukan kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi teknis dan bisnis untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran; b. peningkatan kompetensi berusaha untuk kegiatan usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan/atau c. fasilitasi kolaborasi dengan Pelaku Usaha pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta pihak terkait.

Pasal 318

(1) Pengawasan terhadap hak labuh satelit dilakukan melalui evaluasi secara berkala daftar satelit asing yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Pasal 319

(1) Pengawasan terhadap izin pita frekuensi radio dan izin stasiun radio dilakukan melalui: a. Pengawasan administrasi; dan/atau b. Pengawasan teknis. (2) Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan PB UMKU izin pita frekuensi radio dan izin stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio. (4) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari: a. observasi penggunaan spektrum frekuensi radio; b. identifikasi dan deteksi penggunaan spektrum frekuensi radio; c. pengukuran parameter teknis stasiun radio; dan d. inspeksi stasiun radio. (5) Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan: a. penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan PB UMKU yang diberikan; b. penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pada pengguna spektrum frekuensi radio lain; dan c. penggunaan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi tertentu.

Pasal 320

Pengawasan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; dan b. pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.