Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 331

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB di subsektor keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada subsektor keamanan diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 332

Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif dilakukan oleh: a. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 333

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ekonomi kreatif diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 334

Pengawasan terhadap PB pada sektor informasi geospasial dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 335

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap PB di sektor informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor informasi geospasial diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Pasal 336

(1) Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU di sektor ketenagakerjaan dilakukan oleh : a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan ; b. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia; c. gubernur; d. bupati/wali kota; e. kepala Administrator KEK; dan/atau f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan; atau b. untuk suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, dilaksanakan oleh tim pengawas perizinan sektor ketenagakerjaan, dan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3) huruf a untuk sektor ketenagakerjaan dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 337

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor ketenagakerjaan diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 338

Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; dan/atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 339

Pengawasan rutin pada sektor perkoperasian selain berdasarkan laporan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (5) juga dilakukan berdasarkan laporan Pelaku Usaha terkait penyelenggaraan usaha sektor perkoperasian.

Pasal 340

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap PB pada sektor perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, kompetensi, dan peningkatan kapasitas pengawas pada sektor perkoperasian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.