Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran;
e. pencabutan PB;
f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau
g. pengenaan daya paksa polisional.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PBUMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pencabutan PB UMKU;
e. penarikan produk dari peredaran;
f. penutupan kegiatan usaha;
g. pemusnahan; dan/atau
h. pengenaan daya paksa polisional.
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
Pengenaan sanksi administratif sektor pertanian diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. penghentian layanan pemerintah;
d. denda administratif;
e. pembekuan PB; dan/atau
f. pencabutan PB.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. penghentian usaha atau kegiatan;
d. denda administratif;
e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kegiatan survei umum;
b. kegiatan .
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut:
a. penghentian usaha dan/atau kegiatan; dan
b. denda administratif.
(2) Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan dengan paksaan Pemerintah Pusat.
(3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pembongkaran sarana dan fasilitas;
b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ;
c. paksaan badan; dan/atau
d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan aparat penegak hukum.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.