Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 362

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 363

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan PB; f. penutupan kegiatan usaha; dan/atau g. pengenaan daya paksa polisional. Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PBUMKU pada sektor pertanian, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. pencabutan PB UMKU; e. penarikan produk dari peredaran; f. penutupan kegiatan usaha; g. pemusnahan; dan/atau h. pengenaan daya paksa polisional. Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap.

Pasal 364

Pengenaan sanksi administratif sektor pertanian diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 365

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 366

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. penghentian layanan pemerintah; d. denda administratif; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB.

Pasal 367

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 368

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 369

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor minyak dan gas bumi, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. penghentian usaha atau kegiatan; d. denda administratif; e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kegiatan survei umum; b. kegiatan .

Pasal 370

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa PB dan/atau PB UMKU, dikenai sanksi administratif dengan tahapan sebagai berikut: a. penghentian usaha dan/atau kegiatan; dan b. denda administratif. (2) Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan dengan paksaan Pemerintah Pusat. (3) Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pembongkaran sarana dan fasilitas; b. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran ; c. paksaan badan; dan/atau d. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. (4) Dalam melakukan paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan aparat penegak hukum. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 371

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor ketenagalistrikan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.