(1) Dalam hal ketidaksesuaian atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 mengakibatkan timbulnya korban dan/atau kerusakan terhadap:
a. keselamatan;
b. kesehatan;
c. lingkungan;
d. pemanfaatan sumber daya; dan/atau
e. aspek lainnya, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan aspek keselamatan ketenagalistrikan.
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf c dilakukan melalui mekanisme PNBP atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kantor perwakilan asing yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau standar, besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki PB dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia;
b. sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; dan
c. sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak jika tidak menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor mineral dan batubara, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PB dan/atau PB UMKU; dan
c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang PB yang melanggar kewajiban pembayaran pendapatan negara dan/atau pendapatan daerah dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi untuk kegiatan usaha panas bumi, bioenergi, dan konservasi energi, dikenai sanksi administratif.
(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:
a. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan
b. kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
(2) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.
(3) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau
c. pencabutan PB UMKU.
(1) Sanksi administratif untuk kegiatan usaha bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 terdiri atas sanksi administratif untuk:
a. kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel); dan
b. kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara terhadap kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) dan/atau kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB.
Sanksi administratif untuk kegiatan usaha konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan PB.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor geologi, dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan air tanah; dan/atau
c. pencabutan PB UMKU.
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1) huruf d, Pasal 370 ayat (1) huruf b, Pasal 371 huruf c, Pasal 374 ayat (2), Pasal 377 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.