(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat (1), Pasal 370, Pasal 371, Pasal 374 ayat (1), Pasal 376 ayat (3), Pasal 377 ayat (2), Pasal 378, dan Pasal 380 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPB PB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; atau
c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, dikenai peringatan tertulis kesatu.
(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.
(7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8).
(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU.
Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 ayat (8) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.
(2) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion.
(1) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 ayat (6).
(2) Selama penghentian sementara, pemegang PB atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan zat radioaktif dan pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB atau PB UMKU dekomisioning fasilitas radiasi pengion.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB atau PB UMKU.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB atau PB UMKU:
a. tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB atau PB UMKU;
b. tetap melaksanakan kegiatan dekomisioning selama pembekuan PB atau PB UMKU; atau
c. tidak memenuhi tanggung jawab atas pengelolaan zat radioaktif dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama pembekuan PB atau PB UMKU,
kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melanjutkan kegiatan dekomisioning.
(6) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PB atau PB UMKU dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk fasilitas pemanfaatan sumber radiasi pengion diterbitkan, pemegang PB atau PB UMKU tidak melaksanakan program dekomisioning fasilitas radiasi pengion, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu.
(2) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pemegang PB atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu atau peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengambil alih dana jaminan finansial untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning.
(7) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKU apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan PB dan/atau PB UMKU;
d. penghentian sementara kegiatan usaha; atau
e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKU yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKU instalasi nuklir dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dikenai peringatan tertulis kesatu.
(2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga.
(6) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.