Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 392

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2), ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMКУ telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan telah memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMКУ tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMКУ konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (3) Pemegang PB dan/atau PB UMКУ wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMКУ konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemegang PB dan/atau PB UMКУ wajib menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMКУ paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMКУ konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMКУ telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMКУ, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMКУ. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMКУ tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMКУ, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMКУ.

Pasal 393

Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMКУ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (2) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMКУ tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMКУ.

Pasal 394

(1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMКУ instalasi nuklir dan bahan nuklir berupa tidak menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu, pemegang PB dan/atau PB UMКУ yang tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (6), dikenai denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMКУ wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan denda administratif oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran. (3) Pembayaran atas sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewajiban pemegang PB dan/atau PB UMКУ untuk menyampaikan laporan berkala sesuai dengan batas waktu.

Pasal 395

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMКУ tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran melakukan pembekuan PB dan/atau PB UMКУ konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMКУ wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMКУ konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB dan/atau PB UMКУ wajib menindaklanjuti pembekuan izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMКУ konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMКУ telah menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMКУ, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMКУ. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB dan/atau PB UMКУ tidak menindaklanjuti pembekuan PB dan/atau PB UMКУ, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMКУ.

Pasal 396

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir.

Pasal 397

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning. (2) Selama

Pasal 398

(1) Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PB dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3) huruf c untuk reaktor daya besar diterbitkan, pemegang PB tidak melaksanakan program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir.

Pasal 399

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, pemegang PB dikenai dendan administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari dananjaminan finansial dekomisioning.

Pasal 400

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB dan/atau PB UMKM apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan/atau PB UMKM pertambangan bahan galian nuklir. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan PB dan/atau PB UMKM; atau d. pencabutan PB dan/atau PB UMKM.

Pasal 401

(1) Pemegang PB dan/atau PB UMKM yang melanggar ketentuan PB dan/atau PB UMKM pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dikenai peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKM harus menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKM tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKM harus menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKM tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB dan/atau PB UMKM harus menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga.