Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 402

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU wajib menindaklanjuti pembayaran denda administratif paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian denda administratif. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (2), ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga dan membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir.

Pasal 403

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti denda administratif, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selama penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemegang PB dan/atau PB UMKU harus menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB dan/atau PB UMKU. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU telah menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB dan/atau PB UMKU. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB dan/atau PB UMKU tidak menindaklanjuti rekomendasi pembekuan PB dan/atau PB UMKU, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB dan/atau PB UMKU.

Pasal 404

Dalam hal pembekuan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB dan/atau PB UMKU.

Pasal 405

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif berupa: a. pembekuan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion apabila terdapat kondisi yang berpotensi menyebabkan terj nadinya kecelakaan ; b. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pemanfaatan sumber radiasi pengion secara langsung apabila terjadi kecelakaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; c. pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha apabila terjadi kecelakaan nuklir pada reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor yang memiliki konsekuensi dekomisioning; dan d. pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir apabila terjadi kecelakaan selama kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. (2) Pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku hingga kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan PB dekomisioning reaktor nuklir daya besar atau persetujuan dekomisioning.

Pasal 406

(1) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi fasilitas radiasi pengion, operasi fasilitas radiasi pengion, atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (4), Pasal 386, dan Pasal 405 ayat (1) huruf b telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengamanan fasilitas radiasi, pengamanan zat radioaktif, dan pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (2) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU konstruksi instalasi nuklir, operasi instalasi nuklir, ekspor, impor, pengalihan, dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6), Pasal 393 dan Pasal 395 ayat (5) telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (3) Dalam hal pembekuan PB operasi reaktor nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c telah ditetapkan, pemegang PB tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir, bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaganukliran. (4) Dalam hal pencabutan PB dan/atau PB UMKU pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 404 dan Pasal 405 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB dan/atau PB UMKU tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 407

(1) Dalam hal pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 ayat (6), Pasal 404 dan Pasal 405 ayat (1) huruf d telah ditetapkan, eks pemegang PB wajib melaksanakan dekomisioning pertambangan setelah memperoleh persetujuan dekomisioning pertambangan. (2) Eks pemegang PB yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diambil dari dana jaminan pelaksanaan dekomisioning pertambangan. (4) Jika eks pemegang PB tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning pertambangan dengan menggunakan dana jaminan dekomisioning pertambangan. (5) Dalam hal dana jaminan dekomisioning pertambangan untuk menyelesaikan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi, kekurangan biaya untuk penyelesaian dekomisioning pertambangan menjadi tanggung jawab eks pemegang PB. (6) Eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif dapat dikecualikan dari kewajiban pelaksanaan dekomisioning pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat pertimbangan sebagai berikut: a. cadangan deposit bahan galian nuklir masih dapat dieksploitasi; atau b. aspek keekonomian atau strategis. (7) Dalam hal eks pemegang PB pada kegiatan penambangan mineral radioaktif tidak melaksanakan dekomisioning pertambangan karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menyerahkan wilayah penugasan penambangan mineral radioaktif kepada badan usaha berbadan hukum lainnya.

Pasal 408

(1) Apabila dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak persetujuan dekomisioning pertambangan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1), eks pemegang PB melaksanakan dekomisioning namun tidak sesuai program dekomisioning, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kesatu. (2) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Eks pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (6) eks pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan keselamatan, keamanan, dan garda-aman nuklir. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) eks pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menghentikan sementara kegiatan dekomisioning. (9) Selama penghentian sementara, eks pemegang PB tetap bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif. (10) Dalam hal selama penghentian sementara eks pemegang PB tidak memenuhi tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pertambangan, bahan galian nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, eks pemegang PB dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan finansial dekomisioning pertambangan.

Pasal 409

(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mengenakan sanksi administratif kepada pemegang PB apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan PB; atau c. pencabutan PB.

Pasal 410

(1) Pemegang PB yang melanggar ketentuan PB pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf d, dikenai peringatan tertulis kesatu. (2) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kesatu. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis kedua. (4) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan tertulis ketiga. (6) Pemegang PB wajib menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (6) pemegang PB telah menindaklanjuti peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, atau peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran.

Pasal 411

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 ayat (6) pemegang PB tidak menindaklanjuti peringatan tertulis ketiga, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran membekukan PB pendukung sektor ketenaganukliran. (2) Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB.