Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB.
(1) Kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan PB pendukung sektor ketenaganukliran dalam hal:
a. pemegang PB menyampaikan data yang tidak benar dalam proses permohonan PB berupa data persyaratan PB;
b. pemegang PB lembaga uji ketenaganukliran menyampaikan data hasil pengujian yang tidak sesuai;
c. pemegang PB lembaga pelatihan ketenaganukliran menyampaikan data hasil kelulusan yang tidak sesuai; dan/atau
d. tidak terpenuhinya lagi syarat PB.
(2) Pemegang PB wajib menghentikan sementara kegiatannya terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemegang PB wajib menindaklanjuti pembekuan PB paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pembekuan PB.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB telah menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali PB.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang PB tidak menindaklanjuti pembekuan PB, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran mencabut PB.
(6) Dalam hal pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dan pemegang PB tetap melaksanakan kegiatannya, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran langsung mencabut PB.
(1) Pengenaan sanksi administratif sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 sampai dengan Pasal 413 dilakukan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki PB namun tidak melakukan kegiatan usaha industri selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan PB dan PB UMKU.
(1) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penutupan sementara
(2) Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan PB; dan/atau
e. pencabutan PB.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat langsung dikenai sepanjang diatur peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi.
(3) Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kawasan industri ditetapkan berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima oleh Pelaku Usaha.
(1) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (4) dan tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak melakukan perbaikan berupa memiliki PB atau berlokasi di kawasan industri/kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi:
a. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak memiliki PB dikenakan sampai dengan perusahaannya yang bersangkutan memperoleh PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
(1) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) huruf b Pelaku Usaha di sektor perindustrian tidak membayar denda administratif dan/atau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PB.
(2) Pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan pembekuan.
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah membayar denda administratif dan berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan PB.
Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 ayat (2) tidak membayar denda administratif dan/atau tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.