(1) Pengenaan sanksi administratif sektor perindustrian dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala Lembaga OSS, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan PBUMKU sektor Perindustrian dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan PBUMKU.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif PBUMKU sektor Perindustrian diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak memiliki PB dan/atau PBUMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. paksaan pemerintah; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara:
a. kumulatif atau bertahap; dan
b. tidak bertahap.
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf a berisi perintah untuk segera memiliki PB dan/atau PBUMKU, dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha.
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf b dikenai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan kemampuan Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan PB dan/atau PBUMKU, dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada sektor perdagangan.
Dalam hal Pelaku Usaha tetap tidak dapat menyelesaikan permohonan PB dan/atau PBUMKU dan menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c untuk memiliki PB dan/atau PBUMKU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf c berupa:
a. pengamanan barang;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penutupan lokasi usaha;
d. penutupan gudang;
e. penutupan.
Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PBUMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan