Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 432

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan: a. baru pertama kali melakukan pelanggaran; b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen; dan/atau c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.

Pasal 433

(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf b, berupa: a. penarikan barang dari distribusi; b. penutupan lokasi usaha; c. penutupan gudang; d. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang digunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran. (2) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pertimbangan bidang usaha serta tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan. (3) Dalam melakukan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan aparat penegak hukum. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB dan PB UMKU dan/atau pencabutan PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 434

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 435

(1) Setiap Pelaku Usaha di subsektor jasa konstruksi dikenai sanksi administratif atas pelanggaran: a. pemenuhan persyaratan PB meliputi: 1. kemampuan badan usaha jasa konstruksi/sertifikat badan usaha bagi badan usaha jasa konstruksi; 2. kompetensi tenaga kerja konstruksi/sertifikat kompetensi kerja konstruksi bagi usaha orang perseorangan; 3. kemampuan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi badan usaha jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi badan usaha; atau 4. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi bagi lembaga sertifikasi profesi, dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku. b. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi; c. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi badan usaha jasa konstruksi Penanaman Modal Asing atau kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan d. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pencabutan PB; dan/atau e. pencantuman daftar hitam. (3) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap. (4) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 436

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. (2) Pengenaan

Pasal 437

(1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum subsektor sumber daya air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan pada sumber air. (2) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air yang melanggar ketentuan PB dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pembekuan PB; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB.

Pasal 438

(1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dilarang: a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air kepada pihak lain; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air; c. melakukan penyalahgunaan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air. d. menguasai sumber air; dan/atau e. menutup akses masyarakat terhadap sumber air yang digunakan. (2) Selain

Pasal 439

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dan Pasal 438 diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 440

PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dapat langsung dilakukan pencabutan dalam hal: a. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air mengajukan permohonan pencabutan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air; b. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air menyampaikan dokumen atau kelengkapan persyaratannya yang tidak benar atau tidak sah; c. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air dan tidak dilakukan perubahan jadwal pelaksanaan konstruksi; atau d. pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor sumber daya air telah melakukan kegiatan konstruksi tetapi bangunan tidak difungsikan selama 2 (dua) tahun setelah selesai dibangun.

Pasal 441

(1) Pemegang PB dan PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor bina marga jalan tol yang melanggar ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB dan PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.