(1) Pemegang PB UMKU sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor bina marga jalan non-tol yang melanggar ketentuan PB UMKU dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB UMKU.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB UMKU sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang PB untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pembekuan PB; dan/atau
d. pencabutan PB.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang PB sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor pengembangan perumahan yang melanggar ketentuan PB dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pembekuan PB; dan/atau
d. pencabutan PB.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemberi PB sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2), Pasal 437 ayat (2), Pasal 438 ayat (3), Pasal 441 ayat (1), Pasal 442 ayat (1), Pasal 443 ayat (1), dan Pasal 444 ayat (1) diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
b. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor transportasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU;
c. denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan sertifikat; dan/atau
f. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kesalahannya yang ditemukan pada kegiatan Pengawasan.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dapat dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap.
(2) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila pelanggaran tersebut dapat secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan transportasi.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf a terdiri dari peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti peringatan sampai berakhir jangka waktu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf b dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf f.
(1) Sanksi denda administratif dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, pembekuan sertifikat, PB, dan/atau PB UMKU, dan pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan besaran tarif denda administratif.
(3) Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) huruf d dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan berpotensi atau menimbulkan:
a. kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan;
b. korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau
c. menimbulkan kecelakaan.
(2) Jenis sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penyegelan;
d. larangan beroperasi;
e. penutupan lokasi;
f. pembongkaran bangunan; dan/atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kerusakan terhadap keselamatan dan keamanan transportasi dan/atau lingkungan.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.