Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 462

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua) kali. (2) Jangka waktu antara peringatan kesatu dan peringatan kedua dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya. (5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila: a. tidak melaksanakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. menyebabkan luka berat; atau c. membahayakan nyawa orang. (6) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penarikan produk dari peredaran; b. pemusnahan; c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan pangan secara daring: d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau tindakan pemulihan. (7) Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dapat disertai penghentian sementara dari kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, atau pencabutan PB UMKU; b. dapat dilakukan tanpa didahului peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, maupun pencabutan PB UMKU; dan/atau c. penarikan produk dari peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha. (8) Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf e dilakukan apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Sanksi administratif pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikenakan sendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 463

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 464

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pendidikan untuk kegiatan usaha penerbitan buku, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan produk dari peredaran; c. pembekuan PB; dan/atau d. pencabutan PB. (2) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau e. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk: a. penghentian pembuatan film; b. penghentian pengedaran film; c. penghentian pertunjukan film; d. penghentian penjualan film; dan/atau e. penghentian penyewaan film.

Pasal 465

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 diberikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. peraturan

Pasal 466

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan.

Pasal 467

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Pasal 468

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. paksaan pemerintah; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB.

Pasal 469

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus; b. tidak memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus; c. tidak memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sesuai dengan perjanjian tertulis; d. tidak memberangkatkan penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus; e. tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus lain atas permohonan jemaah; f. tidak melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi; g. tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah; h. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara ibadah haji khusus, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS; dan/atau i. tidak melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis; b. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus; c. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau d. gagal memulangkan jemaah haji khusus. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (4) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah haji khusus. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi denda administratif; c. tidak memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian; d. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; e. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; f. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; dan/atau g. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji visa mujamalah. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan keempat kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi denda administratif; c. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau d. jika penyelenggara ibadah haji khusus melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus.

Pasal 470

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang jemaah umrah; b. tidak memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan jemaah umrah; c. tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara tertulis sebelum keberangkatan; d. tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia; e. tidak membuat laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air; f. tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; g. tidak mengikuti prinsip syariat; h. tidak melaporkan pembukaan rekening penampungan bagi dana jemaah untuk kegiatan umrah; i. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah menyetorkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke rekening penampungan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada bank penerima setoran; j. tidak melaporkan jemaah umrah yang telah didaftarkan asuransi; k. tidak melaporkan paket di bawah harga referensi; dan/atau l. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS. (2) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis; b. tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi; c. tidak memberangkatkan jemaah umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan; d. meminjamkan legalitas PB kepada biro perjalanan yang tidak memiliki PB sebagai penyelenggaran perjalanan ibadah umrah; e. gagal memberangkatkan jemaah umrah; f. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau g. gagal memulangkan jemaah umrah. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (4) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah umrah; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah umrah. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi denda administratif; c. tidak memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi; d. tidak membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah umrah untuk kegiatan umrah; e. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai perjanjian tertulis; f. gagal memberangkatkan jemaah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; g. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan/atau h. gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam. (6) Sanksi administratif pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan pelanggaran keempat kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali atas sanksi denda administratif; c. melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

Pasal 471

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, besaran denda, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.