Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pos, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan layanan; dan/atau
f. pencabutan PB.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada subsektor telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pemutusan akses;
e. pencabutan penetapan penomoran;
f. pengenaan daya paksa polisional;
g. pencabutan layanan; dan/atau
h. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(1) Setiap lembaga penyiaran atau penyelenggara multipleksing penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor penyelenggaraan penyiaran, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan layanan; dan/atau
f. pencabutan PB.
(2) Setiap lembaga penyiaran yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB yang terkait dengan isi siaran, dikenai sanksi administratif oleh Komisi Penyiaran Indonesia berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
d. pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran atas PB yang terkait dengan pelanggaran isi siaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi oleh lembaga penyiaran.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Pasal 473, dan Pasal 474 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara tidak bertahap atau secara bertahap.
(1) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475 dilakukan apabila pelanggaran tersebut membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara.
(2) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf a, Pasal 473 huruf a, dan Pasal 474 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a terdiri dari teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga.
(2) Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan mempertimbangkan upaya Pelaku Usaha untuk memenuhi PB dan/atau PB UMKU.
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b, Pasal 473 huruf b, dan Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan pada Pengawasan.
(2) Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf c, Pasal 473 huruf c, dan Pasal 474 ayat (1) huruf c dikenakan selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf d, Pasal 473 huruf f, dan Pasal 474 ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk:
a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital;
b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;
c. meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran;
d. memanggil Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran; dan/atau
e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjangnya yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf f, Pasal 473 huruf h, dan Pasal 474 ayat (1) huruf f diberikan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif.