(1) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar hitam dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau pencabutan PB.
(2) Pihak yang ditetapkan dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat dalam kegiatan usaha yang bersangkutan.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikeluarkan dari daftar hitam setelah:
a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam daftar hitam; dan/atau
b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 sampai dengan Pasal 481 dan ketentuan lebih lanjut mengenai daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
(1) Pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan PB UMKU persyaratan hak labuh satelit dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak labuh satelit yang diikuti dengan pencabutan izin stasiun radio.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak labuh satelit yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal:
a. satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
b. tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku hak labuh satelit; dan/atau
c. dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan darurat (safety and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat, dan/atau kepentingan umum.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa Izin pita frekuensi radio, Izin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. pengenaan daya paksa polisional.
(2) Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. penghentian operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau
b. penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran spektrum frekuensi radio.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa Izin pita frekuensi radio, Izin stasiun radio, dan/atau persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pemegang izin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap kewajibannya yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk pelanggaran atas kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, kecuali untuk kewajiban yang telah diatur jenis sanksi administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin pita frekuensi radio belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi denda administratif.
(5) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa diumumkan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(1) Setiap pemegang izin pita frekuensi radio, yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara berkala, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin pita frekuensi radio belum menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut dalam hal pemegang izin pita frekuensi radio telah menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio.
(1) Setiap pemegang izin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;
d. penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/atau
e. pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis pertama.
(5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua, pemegang izin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga.
(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga, pemegang izin pita frekuensi radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(1) Setiap pemegang izin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menggunakan pita frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak sesuai dengan peruntukan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang izin pita frekuensi radio telah menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya.
(1) Setiap pemegang izin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang izin pita frekuensi radio dalam penggunaan pita frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
(4) Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.