(1) Setiap pemegang izin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
d. pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif.
(3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(1) Setiap pemegang izin pita frekuensi radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;
d. penghentian sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio; dan/atau
e. pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dikenakan secara kumulatif.
(3) Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang Izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d belum mengajukan permohonan persetujuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan sementara operasional penggunaan pita frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(1) Setiap pemegang izin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan Izin stasiun radio, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian layanan pertizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;
c. penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio; dan/atau
d. pencabutan izin stasiun radio.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif.
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang Izin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Izin stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin stasiun radio yang menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pemegang izin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sampai dengan tanggal jatuh tempo, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif keterlambatan pembayaran PNBP yang terutang;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;
d. penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau
e. pencabutan izin stasiun radio.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis kesatu.
(5) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis kedua pemegang izin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan teguran tertulis ketiga.
(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga pemegang izin stasiun radio belum melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dan/atau denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(1) Setiap pemegang izin stasiun radio untuk dinas radionkomunikasi tertentu yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara operasional stasiun radio; dan/atau
c. pencabutan izin stasiun radio.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis diberikan, pemegang izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Jika dalam waktu setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, pemegang Izin stasiun radio tetap tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio.
(1) Setiap pemegang izin stasiun radio yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam penggunaan frekuensi radio, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional stasiun radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif.
(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang Izin stasiun radio dalam penggunaan frekuensi radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
(4) Dalam hal penggunaan frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan/atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pemegang izin stasiun radio angkasa yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar; dan/atau
d. pencabutan izin stasiun radio angkasa.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3) Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran kesatu, pemegang izin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemegang izin stasiun radio angkasa belum mendaftarkan stasiun bumi, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin stasiun radio angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan daya paksa polisional berupa penyegelan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; dan/atau
d. denda administratif.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 1 (satu) kali.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif atau alternatif.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat;
c. pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d. denda administratif; dan/atau
e. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan secara kumulatif.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melakukan penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang membuat, merakit, dan/atau memasukkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi ;
b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 2 (dua) tahun; dan
c. penarikan kembali seluruh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang menyampaikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.