Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan pembayaran setelah terbitnya surat pemberitahuan pembayaran sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan.
(1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak melaporkan bukti pemasangan label alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(4) Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga dikenakan, pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi tetap tidak memasang label pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(1) Setiap pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan tidak mengajukan perubahan data administrasi sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penghentian layanan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Pelaku Usaha yang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasinya dicabut, diumumkan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(1) Dalam kondisi tertentu, alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/atau perangkat pendukung lainnya yang merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Pasal 501, dan/atau Pasal 502 dapat dilakukan pemusnahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu alat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi, dan/atau perangkat pendukung lainnya:
a. membahayakan keselamatan jiwa manusia;
b. tidak diketahui kepemilikannya; dan/atau
c. telah diserahkan oleh pemilik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk dimusnahkan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b, Pasal 473 huruf b, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, Pasal 486 ayat (1) huruf b, Pasal 487 ayat (1) huruf b, Pasal 490 ayat (1) huruf b, Pasal 492 ayat (1) huruf b, Pasal 493 ayat (1) huruf b, Pasal 497 ayat (1) huruf b, Pasal 499 ayat (1) huruf b, Pasal 500 ayat (1) huruf d, Pasal 501 ayat (1) huruf d, dan Pasal 502 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif.
(3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poin.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Pasal 473, Pasal 474 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, Pasal 482 ayat (1), Pasal 484 ayat (1), Pasal 486 ayat (1), Pasal 487 ayat (1), Pasal 488 ayat (1), Pasal 489 ayat (1), Pasal 490 ayat (1), Pasal 491 ayat (1), Pasal 492 ayat (1), Pasal 493 ayat (1), Pasal 494 ayat (1), Pasal 495 ayat (1), Pasal 496 ayat (1), Pasal 497 ayat (1), Pasal 498 ayat (1), Pasal 499 ayat (1), Pasal 500 ayat (1), Pasal 501 ayat (1), Pasal 502 ayat (1), Pasal 503 ayat (1), Pasal 504, Pasal 505 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 506 ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(1) Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan yang memperoleh:
a. penetapan industri pertahanan;
b. sertifikasi kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan;
c. Izin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan;
d. Izin ekspor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;
e. Izin impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan baku bahan peledak dan bahan peledak aksesoris; dan/atau
f. penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak,
yang tidak memenuhi dan/atau melanggar PB pada subsektor industri pertahanan dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua;
c. pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan;
d. pencabutan sertifikat kelaikan fasilitas produksi atau fasilitas pemeliharaan pertahanan;
e. pencabutan izin produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan/atau
f. pencabutan penetapan badan usaha di bidang industri bahan peledak.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sejak diketahuinya pelanggaran.
(4) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis pertama tidak diindahkan.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertahanan dapat memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dengan memasukkan Pelaku Usaha ke dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Pelaku Usaha setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan tertulis kedua tidak diindahkan.
(3) Pelaku Usaha yang dikenai daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperbolehkan berusaha dibidang industri pertahanan dan badan usaha di bidang industri bahan peledak selama 2 (dua) tahun sejak daftar hitam dikeluarkan.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.