(1) Badan usaha jasa pengamanan yang tidak melaksanakan ketentuan PB subsektor keamanan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan PB; dan/atau
c. pencabutan PB.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak membuat laporan setiap semester selama 2 (dua) kali berturut-turut.
(3) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak memperpanjang PB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa berlaku PB.
(4) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha jasa pengamanan tidak mengajukan perpanjangan PB.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) diberikan oleh kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman Sistem OSS.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB di sektor ekonomi kreatif, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan PB.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara bertahap; dan
b. secara tidak bertahap.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 ayat (1) diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor informasi geospasial, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara;
c. pengenaan denda administratif; dan
d. pencabutan PB.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 diberikan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. pencabutan PB; dan/atau
e. pengenaan denda administratif.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada sektor ketenagakerjaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan PB UMKU.
Pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU sektor ketenagakerjaan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan perlindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan pekerja migran Indonesia, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB dan/atau PB UMKU, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam:
a. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan perlindungan pekerja migran Indonesia dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.