Justisio

Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 524

(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor perkoperasian, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penurunan penilaian kesehatan; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pengenaan denda administratif; dan/atau e. pencabutan PB. (2) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat disertai dengan usulan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan/atau pengawas.

Pasal 525

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif PB, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

Pasal 526

(1) Setiap Pelaku Usaha sektor penanaman modal yang melanggar ketentuan PB, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha; d. denda administratif; e. pengenaan daya paksa polisional; dan/atau f. pencabutan PB. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap.

Pasal 527

Pengenaan sanksi administratif sektor Penanaman Modal diberikan oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 528

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Pasal 529

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pada subsektor aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan PB.

Pasal 530

(1) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan konsultasi, perancangan, dan pembuatan solusi sistem terintegrasi internet of things sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (2) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.

Pasal 531

(1) Setiap penyelenggara sertifikasi elektronik yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara; c. pemutusan akses; dan/atau d. dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang mendapat pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penghentian sementara pendaftaran pemilik sertifikat elektronik; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. (3) Penyelenggara sertifikasi elektronik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui surat peringatan pertama apabila penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia tidak memenuhi kewajiban: a. memperoleh pengakuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi dengan berinduk kepada penyelen ggara sertifikasi elektronik induk; b. berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia dalam hal menyelenggarakan sertifikasi elektronik dan menyediakan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik di Indonesia; c. memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik; d. melakukan validasi sertifikat elektronik; e. membuat daftar sertifikat elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi sertifikat elektronik pemilik sertifikat elektronik (u nalid ation nautho nrityl); f. memperbarui tanda lulus penyelenggara sertifikasi elektronik yang habis masa berlakunya; g. mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas pemilik sertifikat elektronik; h. memberitahukan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statement) penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; i. mempublikasikan pernyataan penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification practice statement) penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya di situs resmi layanannya; j. memberitahukan kontrak berlangganan (subscnbernagreementl) dan kebijakan privasi penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau pemilik sertifikat elektronik; k. memberikan...

Pasal 532

(1) Setiap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; d. pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking); dan/atau e. dikeluarkan dari daftar. (2) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila: a. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran; b. tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar; c. tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum. (3) Penyelenggara sistem nelektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak mengindahkan teguran tertulis yang dikenai karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan/atau b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (4) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila: a. tidak melakukan pendaftaran; b. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau c. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (5) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila tidak melakukan pemutusan akses (take down) berupa penutupan akun dan/atau penghapusan konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ndinbidang komunikasi dan informasi dapat mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau memerintahkan internet service provider untuk melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik kepada: a. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang; dan b. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content yang tidak melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang dan/atau tidak membayar denda administratif. (7) Sanksi administratif berupa pemutusan akses melalui pemblokiran akses (access blocking) terhadap sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat ataupun penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated content. (8) Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dikeluarkan dari daftar penyelenggara sistem elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila: a. tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau b. tidak memberikan akses terhadap data elektronik dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Pasal 533

(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dinbidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif. (3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poin.