Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha padansubsektor aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/ataunb. pencabutan PB.
(1) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman berbasis kecerdasan artifisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu.
(2) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha padansubsektor aktivitas pengembangan teknologi blockchain, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/ataunb. pencabutan PB.
(1) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologinblockchain yang tidak melakukan kegiatan pengembangan teknologi blockchain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu.
(2) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologinblockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha aktivitas pengembangan teknologinblockchain yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenakannya teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan PB oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha padansubsektor aktivitas penerbitan piranti lunak (software), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/ataunb. pencabutan PB.
(1) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (software) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan penerbitan piranti lunak (software) terkait dengan sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik khusus gim selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu.
(2) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (software) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
(3) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (software) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, 531 ayat (1), Pasal 532 ayat (1), Pasal 534, Pasal 536, dan Pasal 538 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan PB; dan/atau
e. pencabutan PB.
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 oleh menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.