Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
2. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
3. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham
(1) Perseroan terdiri atas:
a. Perseroan persekutuan modal; dan
b. Perseroan perorangan.
(2) Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
(3) Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
(1) Permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bagi Perseroan persekutuan modal meliputi pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris; dan
b. bagi Perseroan perorangan meliputi pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi formulir pendirian secara elektronik melalui SABH.
(1) Pengisian formulir pendirian Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perseroan yang telah lengkap;
b. salinan akta pendirian Perseroan;
c. minuta akta pendirian Perseroan atau minuta akta perubahan pendirian Perseroan;
d. minuta akta peleburan dalam hal pendirian Perseroan dilakukan dalam rangka peleburan;
e. bukti setor modal Perseroan berupa:
1. salinan slip setoran atau salinan surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang;
2. asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
3. fotokopi peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi Perseroan persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; atau
4. salinan neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
f. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk Perseroan bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk Perseroan bidang usaha tertentu;
g. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak;
h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian badan hukum Perseroan pada saat permohonan diterima.
(2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH.
(3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pengesahan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
(1) Perubahan Perseroan persekutuan modal dilakukan terhadap perubahan:
a. anggaran dasar; dan
b. data.
(2) Perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal harus mendapatkan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. nama Perseroan;
b. tempat kedudukan Perseroan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d. jangka waktu berdirinya Perseroan;
e. besarnya modal dasar;
f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
g. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
(4) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
c. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
d. pembubaran Perseroan;
e. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
f. perubahan nama pemegang saham karena ganti nama; dan
g. perubahan alamat lengkap Perseroan.
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat.
(2) Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
(3) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(4) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terjadi perubahan data Perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
(6) Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan selain perubahan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(7) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat diajukan kepada Menteri.
(1) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diajukan oleh pemohon melalui notaris.
(2) Permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH dengan mengisi formulir perubahan.
(3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus mengunggah salinan akta perubahan dan/atau dokumen pendukung lainnya.
(4) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud