Justisio

Berlaku

PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2025 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Pasal 11

Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) disimpan oleh notaris, yang meliputi: a. akta tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat notaris; b. notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS; c. akta tentang penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang dibuat notaris, dengan melampirkan: 1. akta tentang persetujuan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan serta rancangan penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan dari Perseroan; 2. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; dan 3. bukti pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan. d. nomor pokok wajib pajak; e. bukti pembayaran untuk: 1. biaya perubahan anggaran dasar; dan 2. biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. f. bukti setor modal Perseroan dari bank atas nama Perseroan, neraca Perseroan tahun buku berjalan, atau bukti setor dalam bentuk lain, jika perubahan anggaran dasar mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan; g. bukti pengumuman dalam surat kabar, jika perubahan anggaran dasar mengenai pengurangan modal; h. salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; i. salinan dokumen pendukung dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan.

Pasal 12

(1) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) disimpan oleh notaris, untuk: a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki, berupa: 1. akta tentang perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki; dan/atau 2. akta pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. perubahan susunan atau pengangkatan kembali nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris; c. penggabungan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar berupa: 1. salinan akta penggabungan Perseroan; 2. akta RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang persetujuan rancangan penggabungan dari Perseroan yang akan menggabungkan diri maupun yang menerima penggabungan Perseroan; 3. salinan laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan 4. pengumuman dalam 1 (satu) surat kabar mengenai ringkasan rancangan penggabungan Perseroan. d. pembubaran Perseroan berupa: 1. akta tentang RUPS, akta keputusan pemegang saham di luar RUPS, atau dokumen lainnya yang menyetujui pembubaran Perseroan dan bukti pengumuman pembubaran dalam surat kabar jika pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, atau jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; 2. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan penetapan pengadilan yang dilampiri fotokopi penetapan pengadilan jika Perseroan bubar berdasarkan penetapan pengadilan; 3. akta mengenai pernyataan likuidator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. akta mengenai pernyataan kurator tentang pembubaran Perseroan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena harta pailit dalam keadaan insolvensi yang dilampiri fotokopi putusan pengadilan niaga; atau 5. akta mengenai pernyataan direksi tentang pembubaran Perseroan berdasarkan surat pencabutan izin usaha dari instansi pemberi izin usaha yang dilampiri fotokopi surat pencabutan izin tersebut yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya. e. berakhirnya status badan hukum Perseroan berupa: 1. pemberitahuan tertulis dari likuidator atau kurator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi dan pengumuman dalam surat kabar mengenai pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau kurator, dan akta mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya; dan 2. pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan; f. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham melakukan ganti nama, berupa: 1. akta pernyataan dan dokumen lainnya tentang ganti nama pemegang saham; dan 2. keputusan instansi terkait mengenai perubahan nama pemegang saham badan hukum atau orang perseorangan; g. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap Perseroan dari pengelola gedung, instansi yang berwenang, atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap Perseroan yang ditandatangani oleh direksi Perseroan; h. salinan neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit; i. salinan nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Perseroan; dan j. dokumen Pemilik Manfaat Perseroan yang terdiri atas: 1. surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat; 2. surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan 3. surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat Perseroan. (2) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku bagi Perseroan yang melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan data di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan. (3) Dokumen perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e selain disimpan oleh notaris juga harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Terhadap permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan Persekutuan modal dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian data isian formulir perubahan dengan akta perubahan dan notula RUPS perubahan anggaran dasar atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang diunggah, serta data terakhir yang tercatat di SABH. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 14

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat ketidaksesuaian isian dan/atau kekurangan kelengkapan dokumen, permohonan dikembalikan kepada notaris untuk disesuaikan dan/atau dilengkapi. (2) Notaris harus melengkapi kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) notaris tidak melengkapi, permohonan ditolak. (4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), notaris dapat mengajukan kembali permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan persekutuan modal.

Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dinyatakan sesuai dan lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan. (2) Surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH. (3) Notaris melakukan pencetakan surat keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.

Pasal 16

(1) Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. (2) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris. (3) Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani. (4) Penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung. (5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan b. laporan tahunan. (6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, paling sedikit memuat: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; g. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau. (7) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima.

Pasal 17

(1) Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan b. pemblokiran akses.

Pasal 18

(1) Sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik pada saat Perseroan persekutuan modal melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Dalam hal Perseroan persekutuan modal tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perseroan persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses. (3) Pemblokiran akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH.

Pasal 19

(1) Perseroan persekutuan modal yang dikenakan sanksi pemblokiran akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akses SABH. (2) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui SABH. (3) Permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi formulir pembukaan pemblokiran dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).

Pasal 20

Direktur Jenderal melakukan pembukaan pemblokiran akses setelah permohonan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterima dan lengkap.