Pendirian Perseroan perorangan oleh pendiri dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui SABH.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pendirian Perseroan perorangan secara elektronik pada saat permohonan diterima.
(2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
(1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pendiri dengan mengisi data yang akan diubah pada Pernyataan Perubahan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai perubahan Perseroan perorangan secara elektronik.
(2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
b. perubahan anggaran dasar dari semula Pernyataan Pendirian dan/atau Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
Pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan formulir isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran formulir isian dan keterangan tersebut.
(1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(2) Formulir isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian hak akses atas layanan; atau
c. pencabutan status badan hukum.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) maka akan disampaikan teguran tertulis secara elektronik.
(3) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan teguran tertulis kedua secara elektronik.
(4) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan, Menteri melalui Direktur Jenderal menghentikan hak akses Perseroan perorangan atas layanan SABH.
(5) Permohonan pembukaan hak akses Perseroan perorangan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal Perseroan perorangan tidak memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak hak akses atas layanan SABH dihentikan, Menteri melalui Direktur Jenderal mencabut status badan hukum Perseroan perorangan yang bersangkutan.
(7) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum Perseroan perorangan dan mengumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(1) Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik.
(4) Pemohon melakukan pencetakan surat penerimaan pemberitahuan mengenai Pembubaran dan surat Pernyataan Pembubaran secara mandiri.
(1) Dalam hal:
a. Notaris yang tempat kedudukannya terjadi kendala jaringan internet berdasarkan pengumuman resmi dari pemerintah daerah; atau
b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,
Notaris dapat mengajukan permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan secara nonelektronik.
(2) Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.