(1) Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e. rincian mengenai informasi yang
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
g. hak Subjek Data Pribadi.
(2) Dalam...
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau non elektronik.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(4) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
c. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum.
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.
(1) Pemrosesan Data Pribadi anak khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/ atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(3) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam...
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/ atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
(2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.