Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal:
a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/ atau orang lain;
b. berdampak...
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak yang signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi; dan/ atau
g. pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan:
a. penyusunan dan penerapan langkah teknis dan operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/ atau memproses Data Pribadi sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.