(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.
(2) Dalam rangka pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berkoordinasi dan meminta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian untuk melakukan upaya pelarangan Tersangka atau Terdakwa keluar wilayah Indonesia.
Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengertinya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d. diberitahu mengenai haknya;
e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaannya yang dikenakan kepadanya;
f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau
q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan hartanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Korban berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, Laporan, dan/atau Pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan perkara;
g. mendapat informasi mengenai Putusan Pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal Terpidana dibebaskan;
i. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan hartanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
j. dirahasiakan identitasnya;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;
n. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
o. mendapat bantuan medis dan Rehabilitasi psikososial dan psikologis;
p. mendapat nasihat hukum;
q. mendapat pendampingan oleh Pendamping pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan;
r. mendapat tempat kediaman sementara;
s. memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas pelindungan berakhir;
t. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;
u. mendapat identitas baru;
v. mendapatkan Restitusi melalui penetapan pengadilan yang diajukan setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap;
w. mendapat tempat kediaman baru;
x. menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan; dan/atau
y. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(1) Penyandang Disabilitas berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan penetapan Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan putusan pemidanaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan, dan pelaksanaan tindakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Perempuan yang berhadapan dengan hukum dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2) Perempuan yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap dan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, dan/atau mengintimidasi dalam setiap tahap pemeriksaan;
b. mendapatkan pertimbangan situasi dan kepentingan dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan gender;
c. mendapatkan Pendamping dalam setiap tahap pemeriksaan;
d. didengar keterangannya melalui komunikasi audiovisual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, jika kondisi kejiwaannya tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog; dan/atau
e. mendapatkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan dan kebutuhan gender dalam setiap keputusan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam melaksanakan seluruh kewenangan dalam Undang-Undang ini.
(1) Orang lanjut usia dapat berstatus sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, atau Korban.
(2) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memiliki hak sebagai Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, atau Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, juga memiliki hak:
a. pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan/atau
c. sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjaran bagi Terdakwa yang berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun berdasarkan pertimbangan Hakim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai kitab undang-undang hukum pidana.
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.
Advokat berhak:
a. memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban;
b. menghubungi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
c. memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
d. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;
e. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;
f. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
g. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;
h. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
i. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;
j. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau
k. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.