Justisio

Berlaku

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 151

(1) Advokat wajib: a. memberikan Bantuan Hukum; b. mematuhi kode etik profesi; dan c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan: a. surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan b. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 152

(1) Advokat dalam berhubungan dengan Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana diawasi oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan. (2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 153

Penyidik, Penuntut Umum, atau petugas lembaga pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaannya dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan.

Pasal 154

(1) Bantuan Hukum diberikan terhadap: a. Tersangka atau Terdakwa; dan b. pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. (2) Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan Bantuan Hukum dan menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum. (4) Kewajiban menunjuk Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika Tersangka, Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau Pemberi Bantuan Hukumnya yang dibuktikan dengan berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat oleh: a. Penyidik yang ditandatangani oleh Penyidik dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; b. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Tersangka, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban; atau c. Penuntut Umum yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, pelapor, pengadu, Saksi, atau Korban.

Pasal 155

(1) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (2) Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa. (3) Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan Bantuan Hukum.

Pasal 156

(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai: a. pemeriksaan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan benda; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; i. pengambilan keterangan Saksi; j. pemeriksaan di tempat kejadian; k. pengambilan Keterangan Ahli; l. pelaksanaan penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan; m. pelelangan bukti; n. penyisihan bukti; dan o. pelaksanaan tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. (3) Selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan. (5) Jika isi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa berhak menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. (6) Pejabat yang berwenang wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka atau Terdakwa.

Pasal 157

(1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, mekanisme pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, sumpah atau janji tersebut batal demi hukum.

Pasal 158

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai: a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan; c. permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan; d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpanalasan yang sah; dan f. penangguhan pembantaran Penahanan.

Pasal 159

(1) Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Pasal 160

(1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga. (3) Permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa yang diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama. (4) Permohonan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika Tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.