Justisio

Berlaku

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 161

Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b dapat diajukan oleh Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 162

Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 163

(1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut: a. dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak permintaan diterima, Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau Advokatnya, Keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, Penyidik, atau Penuntut Umum; c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara cepat dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan dibacakan, Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; d. dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali persidangan, pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya; e. selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan; f. dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Pengadilan; dan g. putusan Praperadilan pada tahap Penyidikan tetap dapat dilakukan pemeriksaan Praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh Penuntut Umum dengan permintaan baru. (2) Putusan Hakim dalam acara pemeriksaan Praperadilan mengenai permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya. (3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut: a. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penetapan Tersangka tidak sah, Penyidik harus membebaskan Tersangka; b. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan Tersangka; c. dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan tidak sah, Penyidikan atau Penuntutan terhadap Tersangka wajib dilanjutkan; d. dalam hal putusan menetapkan bahwa Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti; e. dalam hal penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya; dan/atau f. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita. (4) Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158.

Pasal 165

(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya. (2) Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputitempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri ini daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.

Pasal 166

Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain untuk mengadili perkara yang dimaksud dalam Pasal 165 ayat (2) untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Pasal 167

(1) Dalam hal seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang mengadili. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Pasal 168

Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pasal 169

Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi dan peninjauan kembali.

Pasal 170

(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. (3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.

Pasal 171

(1) Penuntut Umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana atas dasar hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2). (2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan oditur militer. (3) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi.