Justisio

Berlaku

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 192

Ketentuan mengenai hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 193

(1) Penuntut Umum memanggil secara sah kepadTerdakwa untuk datang ke sidang pengadilan melalui alamat tempat tinggalnya. (2) Dalam hal alamat atau tempat tinggal Terdakwa tidak diketahui, panggilan disampaikan di tempat kediaman terakhir Terdakwa. (3) Apabila Terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau namanlainnya dalam daerah hukum tempat tinggal Terdakwa atau tempat kediaman terakhir. (4) Dalam hal Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan kepada Terdakwa melalui pejabat rumah tahanan negara. (5) Surat panggilan yang diterima oleh Terdakwa sendiri atau oleh orang lain dilakukan dengan tanda penerimaan. (6) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir tidak diketahui, surat panggilan ditempelkan pada papan pengumuman di gedung pengadilan tempat Terdakwa diadili atau diperiksa. (7) Datam hal Terdakwa merupakan Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut. (8) Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi.

Pasal 194

(1) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa yang memuat tanggal, hari, dan jam sidang, serta jenis perkara. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.

Pasal 195

Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, ketua pengadilan negeri mempelajari apakah perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.

Pasal 196

(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkarantersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara. (2) Surat pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada Penuntut Umum, selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikan kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan. (3) T[runan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Terdakwa, Advokat, dan Penyidik.

Pasal 197

(1) Dalam hal Penuntut Umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1), Penuntut Umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, perlawanan yang diajukan Penuntut Umum menjadi batal. (3) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri dan dicatat dalam buku daftar panitera. (4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan. (5) Pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima perlawanan, dapat menguatkan atau menolak perlawanan tersebut dengan surat penetapan. (6) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan Penuntut Umum, dengan surat penetapan pengadilan tinggi memerintahkan pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. (7) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. (8) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Penuntut Umum.

Pasal 198

Sengketa mengenai wewenang Mengadili terjadi jika: a. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang Mengadili atas perkara yang sama; atau b. 2 (dua) pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang Mengadili perkara yang sama.

Pasal 199

(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang Mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya. (2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa mengenai wewenang Mengadili antara: a. pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain; b. 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan; atau c. 2 (dua) pengadilan tinggi atau lebih.

Pasal 200

(1) Jika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. (2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang. (3) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa dan Saksi untuk datang di sidang pengadilan.

Pasal 201

(1) Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan: a. Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/atau b. Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa. (2) Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa. (3) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk 1 (satu) kali. (4) Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut. (5) Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal. (6) Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.