(1) Jika Saksi setelah memberi keterangan dalam Penyidikan tidak hadir di sidang karena:
a. meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
b. jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
c. karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara,
keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan.
(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang.
Jika Keterangan Saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang terdapat dalam berita acara, Hakim ketua sidang mengingatkan Saksi mengenai hal tersebut dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
(1) Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
(2) Setelah Penuntut Umum selesai mengajukan pertanyaan, Advokat dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli.
(3) Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Advokat.
(4) Advokat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli yang dihadirkan oleh Advokat dan kepada Terdakwa.
(5) Setelah Advokat selesai mengajukan pertanyaan, Penuntut Umum dapat mengajukan pertanyaan kepada Saksi atau Ahli dan kepada Terdakwa.
(6) Advokat selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada Saksi atau Ahli, dan Terdakwa untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Penuntut Umum.
(7) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, dan Terdakwa dalam hal Hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dan menyebutkan alasannya mengapa pertanyaan tertentu tidak diperbolehkan.
(8) Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Advokat kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.
(9) Hakim ketua sidang dan Hakim anggota dapat meminta kepada Saksi segala keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
Pertanyaan yang bersifat menjerat dilarang diajukan kepada Saksi, Ahli, atau Terdakwa.
(1) Penuntut Umum dengan izin Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada Terdakwa semua alat bukti dan menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal alat bukti tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214.
(2) Jika izin Hakim ketua sidang diperlukan, alat bukti diperlihatkan juga oleh Penuntut Umum kepada Saksi.
(3) Untuk kepentingan pembuktian, Hakim ketua sidang dapat membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada Terdakwa atau Saksi dan selanjutnya meminta keterangan yang diperlukan mengenai hal tersebut kepada Terdakwa atau Saksi.
(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali Hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat mengajukan permintaan agar Saksi tersebut tetap menghadiri sidang.
(3) Para Saksi selama sidang berlangsung dilarang saling bercakap-cakap.
Saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai Saksi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, dalam hal:
a. mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa;
b. bersama-sama sebagai Tersangka atau Terdakwa walaupun perkaranya dipisah;
c. mempunyai hubungan saudara dari Terdakwa atau saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara Terdakwa sampai derajat ketiga; dan/atau
d. berstatus sebagai suami atau istri Terdakwa atau pernah sebagai suami atau istri Terdakwa.
(1) Dalam hal Saksi menghendakinya dan penuntut umum serta Terdakwa secara tegas menyetujuinya, Saksi dapat memberi keterangan di bawah sumpah atau janji.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, Saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.
(1) Orang yang karena harkat martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai Saksi mengenai hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
a. anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
b. Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.