(1) Setelah Saksi memberi keterangan, Terdakwa atau Advokatnya dapat mengajukan permintaan kepada Hakim ketua sidang agar di antara Saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan Saksi yang lain dipanggil masuk oleh Hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya Saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Hakim karena jabatannya dapat meminta agar Saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar Keterangan Saksi yang lain.
(1) Hakim ketua sidang dapat mendengar Keterangan Saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya Terdakwa.
(2) Dalam hal Hakim mendengar Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim meminta Terdakwa keluar ruang sidang dan pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada Terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu Terdakwa tidak hadir.
(1) Dalam hal Keterangan Saksi di sidang diduga palsu, Hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada Saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Saksi apabila tetap memberikan keterangan palsu.
(2) Dalam hal Saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa dapat memberi perintah agar Saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
(3) Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat Keterangan Saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa Keterangan Saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh Hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal diperlukan, Hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai.
Dalam hal Terdakwa tidak menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, Hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.
(1) Dalam hal Terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim ketua sidang berwenang menegur Terdakwa dan meminta untuk bertingkah laku tertib dan patut.
(2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati atau Terdakwa secara menerus bertingkah laku tidak patut, Hakim memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan tanpa hadirnya Terdakwa.
(3) Dalam hal tindakan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilakukan, Hakim ketua sidang mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan tanpa hadirnya Terdakwa.
(1) Dalam hal Terdakwa atau Saksi tidak memahami atau tidak bisa berbahasa Indonesia, Hakim ketua sidang menunjuk seorang Penerjemah yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seseorang tidak diperbolehkan menjadi Saksi dalam suatu perkara, yang bersangkutan dilarang menjadi Penerjemah dalam perkara itu.
(1) Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa.
(2) Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai Ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau Ahli lainnya wajib memberikan Keterangan Ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan mengenai Saksi berlaku juga bagi Ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa Ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujur-jurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas Keterangan Ahli tersebut.
(3) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
(1) Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisannya yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.
(2) Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana kepada Terdakwa setelah menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
(3) Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.
(4) Tuntutan atau jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan salinannya kepada pihak yang berkepentingan.
(5) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) selesai dilaksanakan, Hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.