Justisio

Berlaku

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 21

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Pasal 22

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasahukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasahukum baik didalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuannhukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Pasal 24

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat yang meliputi memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingannhukum tersangka atau terdakwa.

Pasal 25

Bantuan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh Advokat atau pemberi bantuannhukum kepada tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban yang tidak mampu.

Pasal 26

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuannhukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang mengenai bantuan hukum.

Pasal 27

Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Pasal 28

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Pasal 29

Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Pasal 30

Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatannhukum tetap.