(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan.
(2) Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa atas perkara yang sama;
b. kedaluwarsa;
c. Terdakwa meninggal dunia;
d. ditariknya Pengaduan bagi tindak pidana aduan;
e. Terdakwa membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
f. Terdakwa membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Tersangka dan jika Tersangka ditahan, wajib segera dibebaskan.
(4) Salinan surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Tersangka, Keluarganya, atau Advokat, pejabat rumah tahanan negara, Penyidik, dan Hakim.
(1) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan Penuntut Umum menerima beberapa perkara, Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam 1 (satu) surat dakwaan, dalam hal:
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
(2) Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam 1 (satu) surat dakwaan tanpa memperhatikan gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh Undang-Undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.
(3) Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) surat dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.
(1) Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringanan dari tuntutan pidana, jika saksi mahkota membantu mengungkapkann keterlibatan Tersangka atau Terdakwa lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi mahkota, Penuntut Umum memanggil Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota beserta Advokatnya untuk membahas isi kesepakatan dari perjanjian saksi mahkota.
(2) Kesepakatan perjanjian saksi mahkota dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, calon saksi mahkota, dan Advokatnya, yang memuat isi kesepakatan sebagai berikut:
a. keterangan yang akan diungkapkan dalam persidangan Terdakwa pada persidangan lain;
b. syarat pemberian keterangan yang wajib dipatuhi oleh saksi mahkota;
c. pasal tindak pidana yang akan dituntut oleh Penuntut Umum kepada saksi mahkota; dan
d. imbalan serta jaminan yang wajib diberikan oleh Penuntut Umum.
(3) Imbalan serta jaminan yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa:
a. jaminan untuk tidak menuntut pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
b. jaminan untuk mengurangi ancaman tuntutan penjara sampai dengan 2/3 (dua pertiga) dari maksimal ancaman hukuman terhadap pasal yang dituntut; dan/atau
c. jaminan untuk menuntut pidana pengawasan atau denda, jika ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kurang dari 7 (tujuh) tahun.
(4) Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tercapainya kesepakatan.
(5) Dalam hal kesepakatan tidak tercapai, Penuntut Umum wajib memastikan bahwa keterangan yang telah diberikan oleh Tersangka yang diajukan sebagai saksi mahkota pada tahap negosiasi kesepakatan tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan.
(1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
d. tanda tangan Penuntut Umum.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim memberikan kesempatan 1 (satu) kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri.
(5) Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh Terdakwa atau Advokatnya, Hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir.
(6) Salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada Penyidik, Tersangka, dan Advokat pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.
(1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang.
(2) Penyempurnaan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal sidang dimulai.
(3) Dalam hal Penuntut Umum menyempurnakan surat dakwaan, Penuntut Umum menyampaikan salinan surat dakwaan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara.
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
(2) Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagaimana berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.